Warga Malang, Jawa Timur dihebohkan dengan beredarnya video sepasang kekasih yang berbuat tak senonoh di sebuah kafe. Video itu viral usai dibagikan akun instagram @informasi_malangraya.
"Malang gaya bebas," tulis keterangan dalam video.
Dalam video berdurasi 15 detik itu terlihat sepasang kekasih yang berada di sebuah kafe. Keduanya berada di ruangan di dalam kafe dengan kursi couch.
Tampak keduanya melakukan perbuatan mesum. Sejoli itu tampak saling bercumbu.
Si cewek yang mengenakan pakaian berwarna krem dan hijab senada berada di pangkuan si cowok. Sementara si cowok mengenakan kaos putih.
Keduanya saling bercumbu tanpa mempedulikan situasi sekitar. Bahkan tangan si cowok juga tampak mengusap-usap bagian essential si cewek.
Padahal di video terlihat kursi yang berada di dekat mereka penuh dengan pengunjung lain.
Belum diketahui di kafe mana video tersebut diambil. Namun video itu sukses menuai banyak komentar dari warganet.
"Ke kafe kuat bayar, kok ke lodging gak bisa sih bolo," ujar sasha***
"Generasi jaman sekarang gak kayak dulu sam, dulu senakal-nakalnya masih punya malu. Sekarang jaman tambah maju tapi mental bobrok. Gitu itu siapa yang mau disalahkan," komen meta***
"Wujud manusia, perilaku binatang. Langsung divideo di depannya aja, ngapain takut. Orang anak 2 itu mesum di tempat umum nggak punya malu. Jilbab cuma sekedar style, kelakuannya mirip binatang lagi birahi," komen restu***
"Malu sama hijabnya," individualized organization nght***
"Pinter ya tanpa embel urat malu," individualized organization inul***
Aturan hukum berbuat tak senonoh di tempat umum
Perbuatan mesum ditempat umum dalam Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi masuk dalam perbuatan yang bermuatan fornografi, seperti persenggamaan yang dipertontonkan kepada orang lain atau dilakukan ditempat umum.
Sedangkan dalam Kitab Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan.
Kejahatan kesusilaan ini dilakukan didepan orang lain, didepan atau dihadapan umum, sehingga kelihatan orang lain yang berlalu lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka.
Secara khusus pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum, yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda Rp4.500.000
Unsur-unsur pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yaitu: setiap orang. Pengertian setiap orang, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. kemudian unsur yang kedua yaitu dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.
Perbuatan yang dilarang ini di sini adalah mempertontonkan diri atau orang lain. Mempertontonkan diri berarti pelaku itu sendiri secara langsung mempertontonkan diri dalam suatu pertunjukan atau di muka umum, dan orang lain melihat langsung diri pelaku.
full video klik disini>> https://bit.ly/3LroCiW